Dana Desa Bisa di Gunakan untuk Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan BPD

Penggunaan Dana Desa untuk Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus melalui proses yang transparan dan akuntabel. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan :

1. Musyawarah Desa : Penggunaan Dana Desa untuk Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus sebaiknya dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan harus termuat dalam Berita Acara Msuyawarah Desa, Ini untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

2. Rencana Kegiatan : Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Harus Termuat dalam Rencana Kegiatan dalam Dokumen RKPDes dan harus Termuat rencana kegiatan dengan jelas, termasuk tujuan, sasaran, dan anggaran yang dibutuhkan.

3. Penganggaran: Penggunaan Dana Desa untuk Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus termuat dan dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan dilaporkan secara transparan.

4. Akuntabilitas : Pemerintah Desa Maupun BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) harus mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa untuk Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan baik, termasuk melaporkan hasil kegiatan dan penggunaan anggaran.

Jika Pemerintah Desa Maupun BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) menggunakan Dana Desa untuk Pelatihan Peningkatan Kapasitas tanpa melalui musyawarah Desa, maka dapat dikatakan bahwa proses tersebut tidak transparan dan tidak akuntabel. Oleh karena itu, sebaiknya Pemerintah Desa Maupun BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) memastikan bahwa kegiatan Pelatihan tersebut sudah di Putuskan dalam Musyawarah Desa dan Termuat dalam Berita Acara Musdes serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan prioritas pembangunan desa yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus dianggarkan dalam APBDesa dan dilaporkan secara transparan
  3. Peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa menekankan Bahwa Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transparansi Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penggunaan Dana Desa harus ditetapkan dalam Musyawarah Desa

Penting untuk di ingat. Dasar hukum di atas menegaskan pentingnya musyawarah desa dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dan apabila Undang-undang tersebut dilanggar Oleh Pemerintah Desa Maupun BPD maka dapat dikenakan sangsi berupa Teguran dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Desa, Pengembalian Dana Desa, Sangsi Administratif seperti penundaan atau pemotongan Dana Desa dan dapat dipidana penjara jika terdapat unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai pasal pasal dalam kitab undang-undang KUHP

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top