
Pernahkah kamu bekerja menjaga kedai di rumah? Apakah kamu saat jam istirahat berjualan makanan ringan di sekolah? Apakah anda termasuk sebagai tenaga kerja? Apakah anak yang sekolah dapat dikelompokkan sebagai tenaga kerja? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kalian perlu memahami konsep ketenagakerjaan.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja dapat diklasifikasikan pada tiga kriteria, yaitu tenaga kerja terdidik, terlatih, serta tidak terdidik dan terlatih. Tenaga kerja tersebut dipaparkan sebagai berikut:
- Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki keahlian atau pengetahuan di bidang tertentu. Keahlian dan pengetahuan tersebut didapatkan melalui pendidikan formal, contohnya dokter, guru, dan akuntan.
- Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah seseorang yang keterampilan atau keahliannya didapatkan melalui pendidikan nonformal. Pendidikan tersebut bisa berupa kursus maupun pelatihan, contohnya sopir, montir, dan tukang jahit.
- Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan terlatih adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan pelatihan secara khusus. Kemampuan tenaga kerja pada kelompok ini didasarkan pada kebiasaan dan pekerjaan yang tidak menuntut keahlian tertentu, contohnya buruh cuci, kuli panggul, penjual dagangan kecil dan kuli bangunan.
Sudah Paham Apa belum nih.?


