
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari KopDes Merah Putih akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan untuk memberikan Keuntungan 20% ke pemerintah desa.
Hal ini dilakukan sebab Koperasi Desa Merah Putih dilahirkan dari musyawarah desa khusus. dan Dalam pembentukannya pun melibatkan Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Keterlibatan desa sangat mutlak dalam pendirian dan proses bisnis Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri di Jakarta, Rabu (13/8/2025)
Makanya di Permendes ini juga dicantumkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20 persen,” ujar dia
Download Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 disini
K